Kasus Pajak, Messi Bayar Rp 73 M


Kasus Pajak, Messi Bayar Rp 73 M

Meylan Fredy Ismawan - detikSport
Kamis, 05/09/2013 02:35 WIB
Kasus Pajak, Messi Bayar Rp 73 MAFP/Valery Hache
Barcelona - Lionel Messi tak harus menjalani hukuman penjara dalam kasus pajak yang sempat membelitnya. Bintang Barcelona itu hanya diharuskan membayarkan uang sejumlah lima juta euro.

Bulan Juni silam, Messi dan ayahnya, Jorge, dituduh telah melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak untuk tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009. Tuduhan terhadap Messi tersebut datang seorang penuntut umum pajak di Catalunya bernama Raquel Amado. Amado menuding Messi dan ayahnya menunggak pajak sejumlah empat juta euro.

Kalau dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Messi bisa saja dihukum penjara dua hingga enam tahun dan denda sebesar 150% dari besarnya dana yang digelapkan.

Tapi, kasus ini tampaknya akan tuntas setelah Messi dan ayahnya menyetor uang sebesar 5.016.542.27 euro (sekitar Rp 73,57 miliar) kepada otoritas Spanyol. Uang tersebut telah diserahkan pada bulan lalu. 

Meski demikian, Messi dan ayahnya masih diminta datang ke pengadilan pada 17 September mendatang. Tapi, pengacara mereka meminta persidangan ditunda. Demikian dikutip dari Reuters.

Messi adalah salah satu atlet dengan pendapatan terbesar di dunia. Majalah Forbes melaporkan bahwa penyerang asal Argentina itu mendapatkan gaji dan bonus lebih dari 20 juta dolar AS per musim.

Selain itu, Messi juga mendapatkan penghasilan tambahan sekitar 21 juta dolar AS dari sejumlah sponsor seperti Adidas, PepsiCo, P&G, dan Turkish Airlines.

Komentar